“Pasangan suami istri itu memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 13 Maret 2017 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 04 Juli 2020 serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593/285/DL/2021 tanggal 16 Juni 2021,” jelas dia.
Garlos mengatakan, permasalahan ini sendiri telah mencapai tahap persidangan Hingga Putusan Di PK di Mahkamah Agung RI. Namun, kata dia, terdapat kejanggalan upaya melawan hukum dalam dari pihak ke 3 yang menimbulkan keraguan akan keadilan diperoleh pasangan suami istri tersebut.
“Mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi terkait jadwal sidang PK dalam persidagan, Akibat diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan panggilan untuk hadiri sidang tidak tersampaikan kepada Yorim Resa Fordatkosu dan Yeni Rangkorat sebagai prinsipal, merasa bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tidak diindahkan,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin