Baca Juga: Pemuka Agama Kristen Apresiasi BNPT atas Kolaborasi Ciptakan Natal Aman dan Nyaman
"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan pribadi," bebernya.
Dari hasil audit perhitungan, kerugian negara mencapai miliaran. "Nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763," imbuhnya.
Sebanyak 4 orang saksi dan 3 saksi ahli diperiksa. Sejumlah barang bukti disita, mulai rekening koran, uang tunai senilai Rp 4.857.085.229, hingga fotokopi dokumen pengajuan nakes.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru 2024, The Breeze BSD City Gelar Pertunjukan New Years Festive Celebrations
"(Terancam) Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin