Polda Jawa Barat Usut Korupsi Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid 19 Rp5,4 Miliar di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi

- Kamis, 28 Desember 2023 | 22:30 WIB
Polda Jawa Barat Usut Korupsi Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid 19 Rp5,4 Miliar di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi

Baca Juga: Pemuka Agama Kristen Apresiasi BNPT atas Kolaborasi Ciptakan Natal Aman dan Nyaman

"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan pribadi," bebernya.

Dari hasil audit perhitungan, kerugian negara mencapai miliaran. "Nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763," imbuhnya.

Sebanyak 4 orang saksi dan 3 saksi ahli diperiksa. Sejumlah barang bukti disita, mulai rekening koran, uang tunai senilai Rp 4.857.085.229, hingga fotokopi dokumen pengajuan nakes.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru 2024, The Breeze BSD City Gelar Pertunjukan New Years Festive Celebrations

"(Terancam) Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar