polhukam.id - Polres Metro Bekasi Kota merespons cepat terkait adanya aduan yang menyinggung SPBU 34.171.41 Rawa Panjang yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Kota.
Dalam pengecekan inspeksi dadakan tidak ditemukannya pelanggaran prosedural. Hal itu dikatakan pengawas SPBU, R Anggara saat mendampingi jajaran Polres Bekasi Kota lakukan pengecekan di SPBU nya, Jum'at 29 Desember 2023 malam.
"Tadi inspeksi dadakan atau pengecekan langsung oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota ke SPBU kami, dan hasilnya memang tidak ada pelanggaran prosedural yang diberitakan beberapa media online," kata Rohim.
Baca Juga: Thomas Doll Lega Persija Tutup Tahun dengan Kemenangan
Menanggapi adanya pelayanan yang mengacu pada profesional kerja serta adanya tuduhan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU 34.171.41 dengan tegas dijelaskan Rohim bahwa semua sudah sesuai aturan.
Dalam klarifikasinya, Rohim di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tempat dia bekerja menilai, tuduhan yang mengarah pada ketidak profesionalan serta adanya dugaan penyalahgunaan subsidi BBM tidak benar.
"Selama ini kami selalu menjalankan tugas sesuai prosedural yang berlaku dan tidak melanggar regulasi dari1 Pertamina yakni melalui sistem barcode dan sesuai nopol dan sesuai dengan kuota serta kapasitas tangki kendaraan masing-masing. Bahkan tuduhan adanya inisial Z dan M Z melakukan pengisian BBM solar subsidi itu tidak ada. Tadi juga jajaran Polres Metro Bekasi Kota bilang begitu," paparnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin