Plat Kendaraan Pelangsir BBM Akan Diblokir: Pengisian BBM Subsidi di Kota Jambi Harus Sertakan STNK

- Kamis, 04 Januari 2024 | 18:01 WIB
Plat Kendaraan Pelangsir BBM Akan Diblokir: Pengisian BBM Subsidi di Kota Jambi Harus Sertakan STNK

polhukam.id - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait dengan persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama BBM Subsidi.

Pemerintah dan Pertamina sepakat akan memblokir nomor atau plat kendaraan yang dicurigai sebagai kendaraan pelangsir BBM.

Baca Juga:

TPS Kebun Kopi Jadi Sorotan: Alat Berat Diterjunkan, Masyarakat Diminta Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Saleh Ridho, Kamis (4/1/2024).

Pemerintah kota Jambi sendiri akan mengaktifkan kembali tim terpadu (Timdu) yang saat ini SK-nya sudah terbentuk atau ditebitkan.

Baca Juga:

Segera Beroperasi! Jalan Tol Bayung Lencir Tempino, Proyek Tol Pertama di Jambi, Targetkan Rampung 2024, Lanjut Tempino-Simpang Ness?

Halaman:

Komentar

Terpopuler