Tidak Hanya Ibra Azhari, Polisi Menahan Seorang Wanita Berinsial NN

- Senin, 08 Januari 2024 | 22:31 WIB
Tidak Hanya Ibra Azhari, Polisi Menahan Seorang Wanita Berinsial NN

Lanjut Kombes Syahduddi, IBR dan NDY terancam pidana penjara seumur hidup. Keduanya juga terancam dijatuhi sanksi denda Rp 8 miliar.

Baca Juga: Bantah Sindiran Anies, Airlangga Tegaskan Indonesia Dianggap Leader Negara di Selatan

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu Rp 8 miliar," ungkapnya.

Untuk diketahui polisi mengembangkan kasus dan menangkap 2 orang lain berinisial ADR dan RIZ. Seorang lainnya berinisial ERL ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan.

Buser Narkoba menangkap Ibra Azhari terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu. Ibra Azhari diketahui sudah berulang kali diamankan polisi gegara kasus narkoba.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler