HARIANTERBIT - Gara-gara mempromosikan judi online lewat akun Instagram pribadinya, dua orang selebgram asal Kota Bogor, berinisial KA (22) dan FA (20) ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Uang yang mereka peroleh dari kegiatan promosi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk membayar kuliah. FA dibayar Rp350-Rp700 ribu perbulan sedangkan untuk KA sampai Rp3 juta perbulan. Keduanya merupakan mahasiswi serta seorang wiraswasta.
"Untuk KA, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama. Untuk FA pun sama," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Tolak Permintaan Jokowi, KPU Tak Akan Ubah Format Debat
Bismo melanjutkan, lima situs judi online itu semuaya di promosikan melalui akun Instagram pribadinya.
"Diposting melalui instastory Instagramnya. Kemudian di klik dan keluarlah situs judi online ini," tambahnya.
FA sudah melakukan aktifitasnya ini sejak bulan Juni 2023 sedangkan KA dari bulan Februari 2022 lalu.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin