polhukam.id - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokok seorang buronan bernama Rudi Widjaja, dan mulai mejalani masa tahanan, Selasa 9 Januari 2024.
Rudi Widjaja masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kejari Jakarta Pusat yang berhasil diringkus di jalan Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
Rudi diketahui adalah pria kelahiran Makasar (54) tahun mantan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.
Baca Juga: Mengedepankan Pembangunan Merata, Gibran Tampung Aspirasi Positif dari Relawan di Wilayah Bali Utara
Usai menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana Rudi Widjaja tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris atau pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin