JAKARTA, polhukam.id-Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK) mengalami kenaikan tarif terhitung mulai 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No:1982/KPTS/M/2023, 29/12/ 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol CBK.
Besaran kenaikan tarif berkisar antara Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I, hingga Rp 3.500 untuk golongan V.
Sebagai informasi, kendaraan golongan I antara lain sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sedangkan kendaraan golongan V antara lain truk besar dengan lima gandar.
Baca Juga: 300 Ribu Lebih Kendaraan Masuk Jabotabek Via Tol Usai Libur Natal, Mayoritas dari Arah Timur
Berukut ini daftar tarif baru Jalan Tol CBK yang berlaku mulai 13 Januari 2024.
Gol I: yang semula Rp 25.500, - menjadi Rp 27.000, -
Gol II: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
Gol III: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
Gol IV: yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -
Gol V: : yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500,
Lima golongan Kendaraan di jalan tol
Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin