Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Saksi Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 02:00 WIB
Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Saksi Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai

polhukam.id - Kasus tewasnya pencuri kemiri di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, memasuki babak baru.

Perkaranya kini sedang dalam proses persidangan dengan terdakwa Merry Panggabean (MP). Ia didakwa pasal pembunuhan karena memukul Lermin Harianja (LH) hingga tewas.

Peristiwa berawal dari terpergoknya LH sedang mencuri kemiri di lahan milik keluarga terdakwa, pada 3 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Karena ketahuan mencuri, LH pun kabur.

Baca Juga: Ratusan Triliun Dana PSN Ditilep, MUI: Tangkap Pelakunya, Presiden Harus Turun Tangan

Awalnya MP ingin memastikan kalau LH sudah benar-benar meninggalkan areal lahan, tetapi ia mendapati tetangganya jatuh terkapar di tanah. Ia buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.

Kejadiannya berlangsung singkat. Terdakwa meninggalkan korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berteriak keras balik menuduh terdakwa sebagai pencuri. Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas.

Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dasarnya adalah pengakuan saksi-saksi yang secara bersama-sama menyaksikan langsung perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah penduduk sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Klaim Relawan Anies dan Ganjar Migrasi Dukungan, TKN Prabowo Gibran Optimis Menang Satu Putaran

Halaman:

Komentar

Terpopuler