Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Saksi Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 02:00 WIB
Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Saksi Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai

Menurut penasihat hukum terdakwa, Uba Rialin, sebenarnya sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Salah satunya, ranting kelapa yang disebutkan terdakwa tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara.

Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.

Barang bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan, menurut Uba Rialin patut dipertanyakan. Soalnya, bagaimana mungkin pelepah kelapa, sendal jepit atau kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian. Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH.

Baca Juga: Golkar Beri Bantuan Sembako Korban Bencana Angin Puting Beliung dan Erupsi Gunung Lewotobi

Fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatra Utara, Rabu (10/1) malam, terungkap ada dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian.

Parahnya lagi, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian," kata penasihat hukum ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler