Baca Juga: Anggota TNI dan Driver Ojol yang Gagalkan Pembobolan ATM Dapat Penghargaan
"Total hasil pendalaman serta keterangan para tersangka untuk kerugian yang diambil ketiga pelaku tersebut kurang lebih Rp157 juta TKP Kelapa Gading. Sebelumnya TKP di Bekasi, mereka meraup Rp300 juta. Total di kedua TKP itu Rp500 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Maulana, ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara tujuh tahun.
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 363, dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara," ujarya. ***
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Dibekuk Polisi. Begini Kronologinya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin