polhukam.id - Buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikan bupati Labuhanbatu Erik A. Ritonga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan.
Tidak hanya Erik Ritonga, KPK juga menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, termasuk Fazar Syahputra dan Effendy Syahputra sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Ditetapkannya mereka sebagai tersangka setelah gelar perkara dan penyidik memeriksa sejumlah saksi, yang dicokok dalam OTT di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2023, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Kecukupan alat bukti (empat orang) ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ghufron di gedung KPK, Jum'at 12 Januari 2024.
Lanjut Ghufron, Erik Ritonga yang menjabat sebagai bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu dimana proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
"Di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar 19,9 miliar rupiah," paparnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin