6 Oknum Prajurut TNI Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

- Minggu, 14 Januari 2024 | 15:31 WIB
6 Oknum Prajurut TNI Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

"Hasil visum tidak berbeda dengan saat Pak Ganjar mengunjungi rumah sakit, dokter menerangkan dari tujuh lebam, lecet, jahitan tak ada luka dalam, patah tulang," ujarnya. 

Menurutnya hal yang meringankan dan memberatkan tersangka akan dimasukkan dalam berkas tuntutan dan menjadi pertimbangan Hakim militer dalam persidangan. 

Ia juga menyebut keenam tersangka  semua masih berusia muda. "Prada umurnya 20an," ungkapnya. "Mereka spintan mendengar suara (knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan tidak menuntut tidak ada pembenaran penganiayaan," ujarnya. 

Baca Juga: Apresiasi Polri, Anies Berharap Pelaku Pengancaman Dirinya Dibina: Anak Ini Masih Muda

Menganiayaan tersebut terjadi di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbastha, kabupaten Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang.***

Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler