"Hasil visum tidak berbeda dengan saat Pak Ganjar mengunjungi rumah sakit, dokter menerangkan dari tujuh lebam, lecet, jahitan tak ada luka dalam, patah tulang," ujarnya.
Menurutnya hal yang meringankan dan memberatkan tersangka akan dimasukkan dalam berkas tuntutan dan menjadi pertimbangan Hakim militer dalam persidangan.
Ia juga menyebut keenam tersangka semua masih berusia muda. "Prada umurnya 20an," ungkapnya. "Mereka spintan mendengar suara (knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan tidak menuntut tidak ada pembenaran penganiayaan," ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi Polri, Anies Berharap Pelaku Pengancaman Dirinya Dibina: Anak Ini Masih Muda
Menganiayaan tersebut terjadi di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbastha, kabupaten Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang.***
Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin