polhukam.id - Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mereka dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan rawan Ganjar Mahfud.
Enam tersangka tersebut masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
Baca Juga: Airlangga: Golkar Targetkan Dua Kursi di NTB dan Prabowo Gibran Menang
Kolonel CPM Rinoso Budi, KOmandan Polisi Militer Daerah Militer (Dan Pomdam) IV/Diponegoro, menyebut oknum prajurit tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasal 170 (hukuman) maksimal 5 tahun (penjara), Pasal 351 lihat ringan beratnya ada yang 2 tahun kalau sampai Luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun," katanya kepada wartawan di Kota Semarang, Minggu pagi, 14 Januari 2024.
Ia menyebut visum dokter menunjukkan korban penganiayaan tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca Juga: Acara Singles Inferno Netflix Dinilai Promosikan Ekstrimnya Standar Kecantikan Korea, Ini Alasannya!
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin