TANGERANG, polhukam.id-Lantaran beraktivitas di luar jam operasional, sebanyak 33 unit truk tanah diamankan Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya dikutip pada Senin 15 Januari 2024.
Zain menyampaikan, titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sejumlah truk bertonase besar ini, nekat masuk ke wilayah Tangerang di luar jam operasional yang diizinkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Baca Juga: Operasional Truk Bersumbu Tiga Atau Lebih Dibatasi Sebelum dan Sesudah Puncak Nataru
Menurutnya, penindakan itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
"(Penindakan) sesuai dengan Perwal Nomor 93/2022 dan Perbup Nomor 12/2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir," ujar Zain.
"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut," sambungnya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin