Tak hanya itu, Sri Purwaningsih juga menginstruksikan BKPSDMD untuk menyusun peta data TKK di Pemkot Jambi.
Langkah ini diambil agar dapat memetakan dengan jelas status TKK, baik yang sudah tergolong dalam sistem data pokok maupun yang telah lulus PPPK, serta yang masih berstatus belum.
Hal ini diharapkan dapat membantu optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan oleh masing-masing OPD.
Baca Juga:
Sungai Batanghari Meluap: 1.500 Kepala Keluarga di Legok Terdampak
Dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan undang-undang, Sri Purwaningsih menegaskan bahwa tidak akan diperbolehkan adanya penambahan TKK baru.
Peringatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin