Peringatan Tegas Sri Purwaningsih: OPD di Kota Jambi Dilarang Tambah TKK Baru

- Senin, 15 Januari 2024 | 21:01 WIB
Peringatan Tegas Sri Purwaningsih: OPD di Kota Jambi Dilarang Tambah TKK Baru

polhukam.id - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Jambi untuk tidak menambah tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer baru pada tahun 2024.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan atas adanya pegawai di lingkungan Pemkot Jambi yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja kontrak dan telah sukses mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Jadi Cerminan Politik Anak Muda, Giliran Aktivis Mahasiswa Medan Suarakan Pilpres 2024 Sekali Putaran

Sri Purwaningsih menegaskan bahwa pada akhir tahun 2023, banyak OPD yang mengajukan assessment atau evaluasi terhadap tenaga kerja kontrak, dengan tujuan untuk menentukan mana TKK yang akan diteruskan dan mana yang tidak akan diteruskan kontrak kerjanya.

Dalam konteks ini, Sri Purwaningsih meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Jambi untuk aktif mengawasi dan mendampingi proses ini hingga penempatan akhir.

Baca Juga:

Jalan Terendam 1,2 Meter: Kantor Lurah Legok Kota Jambi Pindahkan Pelayanan Publik ke Posko Terpadu

Halaman:

Komentar

Terpopuler