Saksi dari JPU Kejati Sumsel Ringankan Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

- Selasa, 16 Januari 2024 | 15:31 WIB
Saksi dari JPU Kejati Sumsel Ringankan Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

Dan itu, kata Gunadi terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di tahun 2023 menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus menjadi surplus Rp101 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," kata Gunadi, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Sudaryono: Pemilu Satu Putaran Jauh Lebih Hemat dan Putus Potensi Perpecahan

Lebih lanjut, Gunadi menjelaskan investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA.

Jadi menurutnya, dalam hal ini bukan keuntungan yang didapat oleh PT SBS sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ujar Gunadi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler