Polisi Bakal Lakukan Tilang dan Sanksi Terhadap Sepeda Motor yang Gunakan Knalpot Brong

- Rabu, 17 Januari 2024 | 15:31 WIB
Polisi Bakal Lakukan Tilang dan Sanksi Terhadap Sepeda Motor yang Gunakan Knalpot Brong

JAKARTA, polhukam.id-Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong akan ditindak Polda Metro Jaya sesuai undang-undang.

Penegasan itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Tentang Larangan Knalpot Brong, Polres Pekalongan Pasang Maklumat

"Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," ujar Latif.

Halaman:

Komentar

Terpopuler