Pajak Jasa Hiburan di Wilayah DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40 Persen, Berapa Sebelumnya?

- Rabu, 17 Januari 2024 | 18:01 WIB
Pajak Jasa Hiburan di Wilayah DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40 Persen, Berapa Sebelumnya?

JAKARTA, polhukam.id-Pajak untuk jasa hiburan di DKI Jakarta resmi naik 40 persen. Kenaikan pajak tempat hiburan telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini.

Tempat hiburan yang dikenai kenaikan pajak menjadi 40 persen meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.

Baca Juga: Protes Inul Soal Kenaikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen Direspon Sandiaga Uno

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).

Halaman:

Komentar

Terpopuler