JAKARTA, polhukam.id-Pajak untuk jasa hiburan di DKI Jakarta resmi naik 40 persen. Kenaikan pajak tempat hiburan telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini.
Tempat hiburan yang dikenai kenaikan pajak menjadi 40 persen meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.
Baca Juga: Protes Inul Soal Kenaikkan Pajak Hiburan Hingga 75 Persen Direspon Sandiaga Uno
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin