Pajak Jasa Hiburan di Wilayah DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40 Persen, Berapa Sebelumnya?

- Rabu, 17 Januari 2024 | 18:01 WIB
Pajak Jasa Hiburan di Wilayah DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 40 Persen, Berapa Sebelumnya?

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," bunyi Perda ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut, dikutip Senin 15 Januari 2024.

Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Air Bawah Tanah Kabupaten Batang Sulit Capai Target. Ini Penyebabnya

Waktu sebelumnya tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler