Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga yang Dikebumikan di Depan Rumah

- Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:31 WIB
Warga Pejaten Timur Desak Ahli Waris Pindahkan Makam Keluarga yang Dikebumikan di Depan Rumah

polhukam.id - Ratusan warga RT 06/02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarganya yang telah dikebumikan di perkarangan rumah. Warga menolak adanya makam di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan yang ada.

Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu (6/1/2024) lalu.

Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga. Namun hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan, padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Usung Perubahan, Nusron Wahid: Hanya Prabowo Gibran Mengusung Keberlanjutan Program Jokowi, Insya Allah Memenangkan Hati Rakyat

Ernawati mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut. Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.

"Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya," kata Ernawati, Sabtu (20/1/2024).

Ernawati juga mempertanyakan hasil keputusan rapat tersebut yang dianggap tak memiliki dasar yang jelas. Dia menyinggung tenggat waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Baca Juga: Airlangga: Golkar dan Prabowo Satu Target, Golkar Terbesar di Jabar, Prabowo-Gibran Menang

Halaman:

Komentar

Terpopuler