polhukam.id - Ratusan warga RT 06/02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarganya yang telah dikebumikan di perkarangan rumah. Warga menolak adanya makam di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan yang ada.
Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu (6/1/2024) lalu.
Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga. Namun hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan, padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Ernawati mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut. Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.
"Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya," kata Ernawati, Sabtu (20/1/2024).
Ernawati juga mempertanyakan hasil keputusan rapat tersebut yang dianggap tak memiliki dasar yang jelas. Dia menyinggung tenggat waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Baca Juga: Airlangga: Golkar dan Prabowo Satu Target, Golkar Terbesar di Jabar, Prabowo-Gibran Menang
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin