"Di mana pekerjaan tersebut kuasa penggunaan anggaran telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, sehingga penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan," ulasnya.
Baca Juga: Hashim Sebut Prabowo Gibran akan Hapus Utang 8 Juta Petani dan Nelayan
Kuntadi menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum lainnya dalam kasus ini adalah lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.
"Jalan yang dibangun telah rusak parah di beberapa titik," bebernya.
Para tersangka saat ini sudah digelandang ke dalam penjara dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin