Kejagung Jelaskan Soal 6 Tersangka Sudah Digelandang ke Dalam Penjara

- Minggu, 21 Januari 2024 | 15:31 WIB
Kejagung Jelaskan Soal 6 Tersangka Sudah Digelandang ke Dalam Penjara

"Di mana pekerjaan tersebut kuasa penggunaan anggaran telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, sehingga penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan," ulasnya.

Baca Juga: Hashim Sebut Prabowo Gibran akan Hapus Utang 8 Juta Petani dan Nelayan

Kuntadi menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum lainnya dalam kasus ini adalah lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. 

"Jalan yang dibangun telah rusak parah di beberapa titik," bebernya.

Para tersangka saat ini sudah digelandang ke dalam penjara dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler