Kejagung Jelaskan Soal 6 Tersangka Sudah Digelandang ke Dalam Penjara

- Minggu, 21 Januari 2024 | 15:31 WIB
Kejagung Jelaskan Soal 6 Tersangka Sudah Digelandang ke Dalam Penjara

polhukam.id - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dan menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenam tersangka.

"Setelah pemeriksaan saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup kami menetapkan 6 saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi di gedung Kejagung, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Airlangga Instruksikan Pemilih Golkar juga Pilih Prabowo-Gibran

Mengenai perinciannya, kata dia adalah dimulai dari tersangka NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka ASP sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Kemudian, tersangka berinisial HH dan RMY selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagau Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi pada 2017 dan tersangka AG direktur dari swasta selaku konsultan. Proyek yang memiliki nilai pembangunan Rp1,3 triliun itu diduga telah direkayasa dengan memecah nilai proyek untuk menghindari proses lelang.

Halaman:

Komentar

Terpopuler