Lebih lanjut Ketut, menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut BP2MI bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya juga menyatakan komitmennya untuk mencegah praktik sindikat ilegal ini.
Baca Juga: Hendak Berangkatkan 9 Calon PMI Ilegal ke Jepang, Empat Tersangka Ditangkap Polisi
Kemudian Ketut menjelaskan, para PMI non-prosedural yang berhasil digagalkan itu akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Beberapa tujuannya di antaranya seperti Arab Saudi, Dubai, Bahrain dan Uni Emirat Arab.
"Adapun dari sepuluh calon pekerja migran ini semuanya merupakan perempuan berumur kisaran 23 sampai 54 tahun. Mereka berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Lombok," ungkapnya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin