Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi: Kronologi Dugaan Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar
POLHUKAM.ID - Timothy Ronald, influencer keuangan yang dijuluki Raja Kripto Indonesia, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan investasi aset kripto. Pelapor berinisial Y mengaku menderita kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut telah diterima. "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," ujarnya, Senin (12/1/2026).
Duduk Perkara Kasus Penipuan Kripto Timothy Ronald
Kasus ini berawal dari grup Discord bernama Akademi Crypto, yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, pada 2022. Dalam grup tersebut, sejumlah anggota mendapat tawaran untuk mengikuti trading kripto tertentu.
Pada Januari 2024, korban dikatakan disarankan membeli coin Manta dengan janji potensi keuntungan mencapai 300-500 persen. Percaya pada penawaran itu, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.
Namun, harapan tinggal harapan. Harga coin Manta justru mengalami penurunan drastis, bahkan disebut merosot hingga minus 90 persen dari nilai investasi awal. Janji keuntungan fantastis tidak kunjung terealisasi.
Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan Timothy Ronald ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Rp100 Miliar Uang Percepatan Haji Dikembalikan!
Video Batang Timur 16 Detik Terungkap: Modus Love Scam yang Rusak Reputasi & Cara Hindarinya!
Aurelie Moeremans Bongkar Modus Grooming di Usia 15 Tahun: Sosok Artis Senior Ini Diduga Pelaku
Rp51 Triliun untuk Bencana Sumatera: Anggaran Realistis atau Ladang Korupsi Baru?