JAKARTA, polhukam.id-Seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial MJT ditangkap polisi saat berada di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Selain menangkap MJT, polisi juga menyita barang bukti ganja sekitar enam kilogram. Operasi penangkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan.
Hal itu disampaikan personel polisi Prasetyo Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat 26 Januari 2024.
Prasetyo menjelaskan, MJT ditangkap ketika hendak mengambil paket narkotika berupa ganja di apartemennya. Dia menyebut tersangka hanya berstatus sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Dua Pemuda yang Kedapatan Bawa Ganja
"MJT diminta mengambil paket tersebut di dalam mesin PopBox di apartemennya," ucap Prasetyo.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, ganja itu milik pelaku inisial R.
Saat ini, lanjut Prasetyo, polisi masih mencari keberadaan R sebagai pemilik gram tersebut.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin