Dia menyebut, R mengirim ganja itu menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNE. Namun, pihak ekspedisi tidak ada kaitannya dengan kasus pengedar narkoba ini.
"Kami sudah tanya kepada kurir JNE, dia tidak tahu menahu isi paket itu," ucapnya.
Baca Juga: Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Polisi. Barang Bukti Seberat 14 Kilogram Disita
Atas perbuatannya, MJT akan dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 111 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"MJT terancam hukuman berupa kurungan penjara enam hingga 20 tahun," tukasnya.
Sebagai informasi penangkapan MJT atas kasus peredaran narkoba jenis sabu itu dilakukan polisi pada Sabtu, 6 Januari 2024. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pekalongan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin