"Alasan sosialisasi menyasar pedagang UMKM yaitu sesuai dengan slogan BPJS Ketenagakerjaan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’. Dimana pelaku UMKM atau pekerja sektor informal ini masih sedikit yang memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Aris, dalam pernyataannya.
Lanjut Aris, melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi risiko sosial karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin dengan dua program dasarnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau bagi para pelaku UMKM.
Baca Juga: Mahfud MD Harap Bisa Menghadap Jokowi Secepatnya untuk Sampaikan Pengunduran Diri
Aris pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari beragam profesi seperti ojek online, pemilik warung, pedagang, sopir angkutan dan pelaku UMKM.
“Untuk itu, kami juga telah memperluas dan mempermudah kanal pendaftaran dan pembayaran program BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal perbankan dan non perbankan. Dengan begitu masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin”, tutup Aris.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin