Pelaku UMKM di Wilayah Cempaka Putih Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Rabu, 31 Januari 2024 | 21:00 WIB
Pelaku UMKM di Wilayah Cempaka Putih Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Alasan sosialisasi menyasar pedagang UMKM yaitu sesuai dengan slogan BPJS Ketenagakerjaan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’. Dimana pelaku UMKM atau pekerja sektor informal ini masih sedikit yang memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Aris, dalam pernyataannya.

Lanjut Aris, melalui  BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi risiko sosial karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin dengan dua program dasarnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Mahfud MD Harap Bisa Menghadap Jokowi Secepatnya untuk Sampaikan Pengunduran Diri

Aris pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari beragam profesi seperti ojek online, pemilik warung, pedagang, sopir angkutan dan pelaku UMKM.

“Untuk itu, kami juga telah memperluas dan mempermudah kanal pendaftaran dan pembayaran program BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal perbankan dan non perbankan. Dengan begitu masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin”, tutup Aris.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler