BOGOR, polhukam.id-Belakangan ini peredaran ganja menggunakan modifikasi baru. Guna menyamarkan barang barang haram ini, pelaku memproduksi tembakau sintetis hingga cokelat yang dicampur dengan ganja. Setidaknya aksi itu telah dilakukan empat orang pelaku.
Saat ini mereka sudah ditangkap polisi saat berada di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kini keemoatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan dari kasus itu sebanyak 173 gram.
Baca Juga: Lantaran Simpan Tembakau Sintetis, Pemuda Belasan Tahun Diamankan Saat Nongkrong
"Tersangka mencampur cokelat dengan ganja," ujar Bismo Teguh dikutip pada Sabtu 3 Februari 2024.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin