Mendagri Gelar Diklat, BPSDM: Pencatatan Sipil Wajib untuk Beri Kepastian Hukum Bagi WNI

- Minggu, 12 Juni 2022 | 17:40 WIB
Mendagri Gelar Diklat, BPSDM: Pencatatan Sipil Wajib untuk Beri Kepastian Hukum Bagi WNI

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencatatan Sipil dan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Jumat (10/6/2022) di Hotel Milenium, Jakarta.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan sikap para peserta di lingkungan Pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan diadakannya diklat tersebut, peserta diharapkan mampu mewujudkan ketertiban administrasi di tingkat nasional.

Baca Juga: Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan tata laksana di bagian pencatatan sipil guna menciptakan kepastian hukum seseorang.

"Pencatatan sipil ini wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia, baik akta catatan sipil atas kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian dan pengakuan anak, untuk memudahkan proses pendataan yang berkuatan hukum," kata Sugeng, Jumat (10/6/2022).

Halaman:

Komentar

Terpopuler