Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencatatan Sipil dan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Jumat (10/6/2022) di Hotel Milenium, Jakarta.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan sikap para peserta di lingkungan Pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan diadakannya diklat tersebut, peserta diharapkan mampu mewujudkan ketertiban administrasi di tingkat nasional.
Baca Juga: Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan tata laksana di bagian pencatatan sipil guna menciptakan kepastian hukum seseorang.
"Pencatatan sipil ini wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia, baik akta catatan sipil atas kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian dan pengakuan anak, untuk memudahkan proses pendataan yang berkuatan hukum," kata Sugeng, Jumat (10/6/2022).
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?