Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencatatan Sipil dan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Jumat (10/6/2022) di Hotel Milenium, Jakarta.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan sikap para peserta di lingkungan Pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan diadakannya diklat tersebut, peserta diharapkan mampu mewujudkan ketertiban administrasi di tingkat nasional.
Baca Juga: Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan tata laksana di bagian pencatatan sipil guna menciptakan kepastian hukum seseorang.
"Pencatatan sipil ini wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia, baik akta catatan sipil atas kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian dan pengakuan anak, untuk memudahkan proses pendataan yang berkuatan hukum," kata Sugeng, Jumat (10/6/2022).
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!