KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Sorotan utama investigasi ini adalah keterlibatan seorang staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid, yang diduga menerima aliran dana dari pungutan fee tidak resmi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Laporan Tempo Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Korupsi Haji
Berdasarkan laporan investigasi Tempo.co edisi 5 April 2026, staf ahli Ketua Pansus Haji 2024 tersebut diduga menerima uang dari kasus korupsi haji. KPK berkomitmen untuk mengungkap peran lebih luas, termasuk tokoh-tokoh lain yang terlibat. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR guna menelusuri sebaran aliran dana di parlemen.
Modus Korupsi Kuota dan Pengalihan Dana
Kasus dugaan korupsi haji ini bermula dari praktik penentuan dan pengelolaan kuota haji yang melibatkan pungutan liar kepada PIHK. Dana hasil pungutan itu kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak di DPR melalui perantara staf ahli. Meski demikian, detail besaran dana, mekanisme transfer, dan bukti pendukung masih dalam pendalaman penyidikan oleh tim KPK.
Artikel Terkait
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya
KPK Buka Bukti 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Bea Cukai: Apa Saja Isinya?
Kupas Tuntas Fee Rp16 Miliar untuk Intel Polri: KPK Buka Tabir Baru Kasus Suap Bekasi
PN Solo Tuntaskan Kontroversi Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak, Ini Alasan Hakim yang Bikin Heboh