Sugeng juga mengatakan, Dinas Dukcapil dalam hal ini memainkan peran untuk mengambil keputusan yang tepat guna mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Hal tersebut dilakukan, kata Sugeng, untuk memenuhi hak masyarakat sebagai warga negara yang tertib administrasi.
Baca Juga: BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1
"Apalagi melalui inovasi berbasis daring atau online, pelayanan menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasi ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, UU tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil seringkali dianggap pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-undang No. 24, Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sumber: sumsel.suara.com
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!