Sugeng juga mengatakan, Dinas Dukcapil dalam hal ini memainkan peran untuk mengambil keputusan yang tepat guna mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Hal tersebut dilakukan, kata Sugeng, untuk memenuhi hak masyarakat sebagai warga negara yang tertib administrasi.
Baca Juga: BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1
"Apalagi melalui inovasi berbasis daring atau online, pelayanan menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasi ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, UU tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil seringkali dianggap pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-undang No. 24, Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sumber: sumsel.suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur