Sugeng juga mengatakan, Dinas Dukcapil dalam hal ini memainkan peran untuk mengambil keputusan yang tepat guna mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Hal tersebut dilakukan, kata Sugeng, untuk memenuhi hak masyarakat sebagai warga negara yang tertib administrasi.
Baca Juga: BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1
"Apalagi melalui inovasi berbasis daring atau online, pelayanan menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasi ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, UU tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil seringkali dianggap pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-undang No. 24, Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sumber: sumsel.suara.com
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?