POLHUKAM.ID - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla lagi-lagi membuat pernyataan yang kontroversial.
Kali ini, tokoh agama yang akrab disapa Gus Ulil ini menyinggung soal hukum suap-menyuap dalam Islam.
Sebagian besar umat Muslim menilai hal tersebut sebagai perbuatan haram dan tercela.
Namun Gus Ulil menyampaikan pandangan berbeda, menyebut bahwa suap dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu.
Dalam video lawas yang diunggah akun Instagram @i_issrra, Gus Ulil mengatakan bahwa menyogok untuk meraih sesuatu yang memang menjadi hak seseorang diperbolehkan menurut sebagian ulama.
"Jadi menyogok itu, kalau untuk meraih hak yang haq itu, menurut sebagian ulama diperbolehkan," ujarnya kepada anggota DPR RI, seperti dikutip pada Sabtu, 21 Juni 2025.
"Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil. Ada kebijakan yang batil," lanjutnya.
Gus Ulil lantas memberikan contoh suap-menyuap seperti apa yang menurutnya diperbolehkan dalam Islam.
"Kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini," jelasnya.
"Ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan, itu sogokan yang hasanah," tuturnya lebih lanjut.
Pernyataan Gus Ulil sontak menimbulkan gelombang kritik, terutama dari netizen dan tokoh publik.
Aktor senior Ari Wibowo menanggapi pedas melalui kolom komentar, mempertanyakan arah kemajuan bangsa jika ajaran seperti itu terus disebarkan.
"Kapan mau maju Indonesia dengan ajaran kayak begini?" tulis Ari.
Tak sedikit netizen lain yang mengecam pernyataan tersebut.
Sebagian menyebut Gus Ulil sedang merancang ajaran baru yang menyimpang dari syariat Islam.
Yang lain bahkan memperingatkan soal pertanggungjawaban di akhirat.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M