Mau Negara Selamat, Gibran Harus Dimakzulkan!

- Jumat, 27 Juni 2025 | 00:05 WIB
Mau Negara Selamat, Gibran Harus Dimakzulkan!


'Mau Negara Selamat, Gibran Harus Dimakzulkan!'


MAU NEGARA SELAMAT, GIBRAN HARUS DIMAKZULKAN. JOKOWI & KRONI ADALAH WABAH YANG HARUS DIBERSIHKAN.


HAL INI DISAMPAIKAN SUDIRMAN SAID DI PODCAST HERSUBENO ARIEF.


"BETAPA BURUKNYA PRAKTEK-PRAKTEK KENEGARAAN DI ERA JOKOWI. DAN SETELAH LENGSER TIDAK BERHENTI UNTUK CAWE-CAWE," ujar Sudirman Said dalam podcast yang tayang kemarin, Rabu, 25 Juni 2025.


"Memang daya rusaknya luar biasa.... betul-betul hancur... untuk mengembalikan butuh waktu yg lama... butuh pengorbanan... butuh keberanian untuk menyingkirkan orang2 yg ikut merusak negeriku... ayo pak Presiden...jangan pake lama...," komen netizen di Youtube.


SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO


👇👇


[VIDEO]



Gibran Terancam Dimakzulkan? Begini Prosedur Pemberhentian Wapres Sesuai Konstitusi!


Forum Purnawirawan TNI mengusulkan 8 tuntutan. Satu di antaranya meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk diganti atau dimakzulkan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 


Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.


Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. 


Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden dan atau wakil presiden di tengah masa jabatannya.


Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian ini sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. 


Seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Kemudian terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.


Pemakzulan presiden maupun wakil presiden ditentukan oleh suara mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 


Menjadi masalah, karena pemakzulan presiden dan atau wakil presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler