Keadilan menjadi fatamorgana. Pemerintah absen, aparat menutup diri, dan hukum seperti dikurung dalam kepentingan kekuasaan.
Jika negara tidak bersedia mengadili dirinya sendiri, maka rakyat harus mengambil kembali hak itu.
Sebagaimana yang terjadi di Den Haag, pengadilan rakyat bisa menjadi wahana perlawanan terhadap impunitas.
Bukan sebagai pengganti pengadilan formal, melainkan sebagai suara nurani publik yang terluka.
Tribunal untuk kasus KM 50 bukan sekadar simbol protes.
Ia dapat menjadi ruang kesaksian keluarga korban, tempat para ahli forensik independen membeberkan temuan mereka, dan tempat publik internasional mendengar bahwa di sebuah negeri demokrasi, enam nyawa warga negara melayang tanpa pertanggungjawaban.
Todung Mulya Lubis menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dikooptasi oleh negara.
Keadilan bisa—dan harus—diperjuangkan dari luar sistem jika sistem itu sendiri membusuk.
Maka, dalam semangat itu, membentuk Tribunal Rakyat untuk KM 50 adalah panggilan sejarah.
Sebab bila negara gagal mengadili pelaku, rakyat berhak mengadili negara. ***
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!