Keadilan menjadi fatamorgana. Pemerintah absen, aparat menutup diri, dan hukum seperti dikurung dalam kepentingan kekuasaan.
Jika negara tidak bersedia mengadili dirinya sendiri, maka rakyat harus mengambil kembali hak itu.
Sebagaimana yang terjadi di Den Haag, pengadilan rakyat bisa menjadi wahana perlawanan terhadap impunitas.
Bukan sebagai pengganti pengadilan formal, melainkan sebagai suara nurani publik yang terluka.
Tribunal untuk kasus KM 50 bukan sekadar simbol protes.
Ia dapat menjadi ruang kesaksian keluarga korban, tempat para ahli forensik independen membeberkan temuan mereka, dan tempat publik internasional mendengar bahwa di sebuah negeri demokrasi, enam nyawa warga negara melayang tanpa pertanggungjawaban.
Todung Mulya Lubis menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dikooptasi oleh negara.
Keadilan bisa—dan harus—diperjuangkan dari luar sistem jika sistem itu sendiri membusuk.
Maka, dalam semangat itu, membentuk Tribunal Rakyat untuk KM 50 adalah panggilan sejarah.
Sebab bila negara gagal mengadili pelaku, rakyat berhak mengadili negara. ***
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!