Ia heran dengan konsep baru BPJS Kesehatan yang akan menggunakan sistem pelayanan kesehatan berdasarkan besaran gaji.
“Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang,” kata Said Didu dari akun Twitter @msaid_didu yang dikutip Populis.id pada Senin (13/6/2022).
Lebih lanjut, Said Didu menilai lebih baik BPJS Kesehatan dibubarkan ketimbang wacana tersebut dilaksanakan.
“Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Ini konsep apaan ?Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yg diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan pic.twitter.com/xgPpfTT9Yi
Dilansir dari Suara, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:
Artikel Terkait
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun