Waduh! Sekolah Swasta di Jawa Barat Terancam Bubar, Gegara Kebijakan Nyeleneh Gubernur Dedi Mulyadi?

- Senin, 07 Juli 2025 | 13:05 WIB
Waduh! Sekolah Swasta di Jawa Barat Terancam Bubar, Gegara Kebijakan Nyeleneh Gubernur Dedi Mulyadi?

POLHUKAM.ID - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengizinkan SMA/SMK negeri menampung hingga 50 siswa per kelas berpotensi mengancam keberlangsungan sekolah swasta.


Ia menilai, kebijakan tersebut dapat membuat sekolah swasta kekurangan siswa dan terancam gulung tikar.


"Sekolah SMA/SMK swasta berpotensi kekurangan murid bahkan bisa bubar jika kebijakan ini diterapkan Gubernur Jabar. Sebab murid akan bertumpuk terkonsentrasi di sekolah negeri. Tentu tidak akan menyelesaikan masalah anak putus sekolah," kata Satriawan dalam keterangannya, dikutip Senin (7/7/2025).


Gubernur Jawa Barat Dedi baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah.


Dalam keputusan tersebut, Dedi memperbolehkan sekolah SMA/SMK negeri mengisi satu ruang kelas hingga maksimal 50 siswa.


P2G mengkhawatirkan efek domino dari kebijakan ini, yang tidak hanya berdampak pada sekolah swasta tetapi juga pada para guru yang bisa kehilangan pekerjaannya.


Sebelum kebijakan itu diberlakukan, P2G sudah menerima sejumlah laporan dari SMA/SMK swasta yang mengalami kekurangan siswa.


Satriawan mencontohkan, SMA Bhakti Putra Indonesia di Cisewu, Garut Selatan, hanya menerima 13 calon siswa pendaftar.


Sementara itu, SMA Pasundan di Kota Tasikmalaya hanya menerima 4 calon murid.


"Sebenarnya fakta bahwa SMA/SMK swasta di Jawa Barat sepi peminat sudah terjadi dalam lima tahun terakhir, tetapi malah diperparah oleh kebijakan Gubernur Jabar ini," tambahnya.


Menurut P2G, kebijakan Dedi hanya fokus menurunkan angka anak putus sekolah tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan sekolah swasta.


Padahal, jumlah siswa dalam satu kelas sebenarnya telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, serta Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Juknis Pembentukan Rombongan Belajar, yang menetapkan bahwa jumlah maksimal siswa SMA/MA/SMK/MAK per kelas adalah 36 orang.


Halaman:

Komentar

Terpopuler