DENPASAR, POS BALI – Sidang korupsi penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud), tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023 dengan terdakwa, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa, 16 Januari 2023.
Dala4 sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan rektor Unud ini lebih banyak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata mungkin dan terkesan cuci tangan dalam kasus penyimpangan SPI Unud.
Ketika ditanya terkait penetapan dana SPI dan nilai SPI setiap program studi, Prof. Antara mengatakan dirinya tidak tahu karena itu merupakan tanggung jawab bagian keuangan.
Baca Juga: PPJB No 100 Dasar Balik Nama SHM Badak Agung Dipastikan Sudah Dibatalkan, Begini Penjelasan Notaris
Dikatakan, SPI untuk mahasiswa baru, untuk menutupi 72 persen anggaran operasional Unud karena anggaran dari APBN hanya 28 persen.
Dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang diketuai, Agus Akhyudi, Wakil Rektor I bidang Akademik ini mengatakan, SPI membawa perubahan untuk Unud.
“Dibandingkan tahun 2017, Unud setelah ada SPI mahasiswa baru jalur mandiri memberi keuntungan. Sebelum tahun 2017, Unud mati Suri,” ungkap Prof. Antara.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!