Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?



POLHUKAM.ID - Bintang sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).

Ijonk menjadi tahanan kejaksaan setelah terlibat kasus peredaran liquid vape yang mengandung etomidate.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan, berdasarkan keterangan dari tim penyidik, Ijonk baru menjalani operasi dan mengalami perdarahan.


Melihat kondisi Jonathan Frizzy yang masih keadaan lemah, jaksa merujuknya ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.

"ljonk betul ada operasi, ada perdarahan di kotorannya dan kondisinya masih dalam kondisi lemah hingga harus dibawa ke RSUD," kata Made Agung saat dikonfirmasi.

Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, kejaksaan akan menentukan langkah penahanan terhadap Jonathan Frizzy setelah hasil pemeriksaan medis keluar.


Jika dinyatakan perlu rawat jalan, jaksa akan menetapkan penahanan rumah.

Namun, jika dinyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.

"Kalau dokter nyatakan rawat jalan, kami akan melakukan penahanan rumah, tetapi kalau dalam keadaan sehat, kami akan lakukan penahanan di lapas," ucap Made Agung.


"Karena kalau dalam kondisi sakit, lapas tidak mau menerima," lanjut dia.

Menurutnya, lapas tidak akan menerima tahanan dalam kondisi tidak sehat, sehingga pemeriksaan di rumah sakit menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh Ijonk.

Begitu pula dengan tiga tersangka lainnya yang juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sama.



Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape, Minggu (4/5/2025).

Vape itu diketahui berisi liquid mengandung etomidate, 

Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan Frizzy, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).


Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Dia diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

Sumber: Wartakota 

Komentar