Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.
Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.
Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.
Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.
"Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," katanya.
Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
"Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Sumber: tribunnews
Foto: INGIN PULIHKAN NAMA BAIK - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi ingin agar nama baiknya segera dipulihkan setelah tudingan ijazah palsu selesai di meja hijau/Tribun Solo
Artikel Terkait
[UPDATE] Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Kematian Diplomat Kemlu: Penjaga Kos Sempat Bolak-Balik & Mengintip Kamar Korban
Blak-Blakan! Great Institute Desak Prabowo Cuci Gudang Kabinet Warisan Jokowi Demi Target 8 Persen
Bandung Tak Khawatir Menyambut Dr Zakir Naik
Isu Maraknya PSK, Ketua Adat Khawatir Kawasan IKN Menjadi seperti Kalijodo dan Gang Dolly