POLHUKAM.ID - Beredar sebuah surat ke Polda Metro Jaya di beberapa grup whatsup, Senin 14/7/2025.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) melayangkan surat pengaduan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Pengaduan tersebut ditujukan untuk meminta penyelidikan terhadap Prof Dr Paiman Raharjo, Rektor Universitas Dr Moestopo sekaligus mantan Wakil Menteri Desa PDTT periode 2023–2024.
Surat yang tertanggal 14 Juli 2025 itu menyoroti sejumlah kejanggalan terkait riwayat akademik dan jabatan Prof Paiman, yang dinilai tidak sesuai dengan data resmi milik Kementerian Pendidikan maupun pernyataan pribadi Paiman yang tersebar di media.
Dalam pengaduan tersebut, mahasiswa menyampaikan empat poin utama:
1. Ketidaksesuaian Riwayat Akademik
Berdasarkan penelusuran dan bukti dari media sosial dan video pernyataan, terdapat perbedaan informasi mengenai tempat dan jenjang pendidikan Paiman Raharjo.
Ia disebut pernah menyatakan menempuh S1, S2, dan S3 di Universitas Moestopo.
Namun berdasarkan dokumen lainnya, tercatat bahwa S1 diperoleh dari IKIP Jakarta (kini UNJ), S2 dari Universitas Padjadjaran, dan S3 dari Universitas Moestopo.
Perbedaan ini dinilai membingungkan dan memunculkan dugaan manipulasi data pendidikan.
2 Keterangan Kontradiktif Tentang Jabatan Akademik
Mahasiswa juga menyoroti pernyataan Paiman yang menyebut pernah menjadi sapam di UI dan dosen UI.
Namun, fakta di lapangan tidak mendukung klaim tersebut, yang semakin menimbulkan pertanyaan akan keabsahan riwayat jabatan akademiknya.
Artikel Terkait
Kader PKB Serbu Trans7, Protes Pelecehan terhadap Kiai: Ini Batas yang Tak Boleh Disentuh!
Menkeu Purbaya Turun Tangan Langsung Tagih Utang, Satgas BLBI Bakal Dibubarkan?
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan APBN Tak Bisa Dipakai untuk Bangun Family Office Usulan Luhut
Utang Whoosh Rp 116 T Jadi Bom Waktu, Agus Pambagio: Saya dan Pak Jonan Sudah Peringatkan Jokowi!