3. Dugaan Pelanggaran Hukum
Surat pengaduan itu menyebut kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait pemalsuan data elektronik, yang dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar jika terbukti.
4. Pemalsuan Data Pribadi
Selain dugaan pemalsuan akademik, Paiman juga dituduh menyalahgunakan data pribadi demi memperoleh jabatan strategis sebagai pejabat negara dan rektor.
Dugaan pelanggaran Pasal 46 UU PDP dapat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Desakan Pembentukan Tim Investigasi
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Abizar Rojul dan Sekretaris Jenderal Fatimah Shanza, mahasiswa mendesak Polda Metro Jaya untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyelidiki kebenaran data akademik dan jabatan Prof Paiman Raharjo.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Yayasan Universitas Dr Moestopo, termasuk Ketua Yayasan, serta permintaan klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Prof Paiman Raharjo
Hingga artikel ini diterbitkan, Prof Dr Paiman Raharjo belum memberikan pernyataan resmi ataupun tanggapan terkait isi surat pengaduan dari mahasiswa tersebut.
Pihak Universitas Dr Moestopo juga belum merespons saat dikonfirmasi oleh media.
Mahasiswa menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dunia pendidikan, serta sebagai langkah moral untuk menjaga integritas akademik dan jabatan publik.
Kasus ini mendapat perhatian luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil, mengingat posisi strategis Prof Paiman sebagai pimpinan universitas dan mantan pejabat negara.
Publik kini menanti tindak lanjut dari Polda Metro Jaya dan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Kader PKB Serbu Trans7, Protes Pelecehan terhadap Kiai: Ini Batas yang Tak Boleh Disentuh!
Menkeu Purbaya Turun Tangan Langsung Tagih Utang, Satgas BLBI Bakal Dibubarkan?
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan APBN Tak Bisa Dipakai untuk Bangun Family Office Usulan Luhut
Utang Whoosh Rp 116 T Jadi Bom Waktu, Agus Pambagio: Saya dan Pak Jonan Sudah Peringatkan Jokowi!