Laporan ini dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta dengan Nomor laporan: STTLP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Mei 2022.
"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, Roy Suryo melaporkan kasus ini karena ada pihak-pihak yang berupaya mengiringi opini setelah kliennya mengunggah ulang foto editan stupa Borobudur mirip wajah Jokowi. Padahal, Pitra mengklaim kliennya itu tidak ada niatan untuk menghina golongan tertentu.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai