Laporan ini dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta dengan Nomor laporan: STTLP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Mei 2022.
"Yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama yang diketahui klien kami ada tiga akun," kata Pitra.
Pitra menjelaskan, Roy Suryo melaporkan kasus ini karena ada pihak-pihak yang berupaya mengiringi opini setelah kliennya mengunggah ulang foto editan stupa Borobudur mirip wajah Jokowi. Padahal, Pitra mengklaim kliennya itu tidak ada niatan untuk menghina golongan tertentu.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur