polhukam.id - Anda mungkin pernah mendengar kabar bahwa gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Namun, apakah Anda tahu fakta-fakta sebenarnya tentang kenaikan gaji tersebut? Siapa saja yang berhak mendapatkannya, berapa besarnya, dan kapan mulai diberlakukan?
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan fakta-fakta tentang kenaikan gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri resmi dari PT Taspen, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri. Simak baik-baik penjelasan kami berikut ini!
Baca Juga: Ramalan Weton Sabtu Legi 20 Januari 2024, Mempesona Namun Susah Ditebak, Memiliki Khodam Bolosewu
Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh pensiunan, PNS, TNI dan Polri yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tahun 2019, setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Kenaikan gaji ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2023.
Menurut Presiden, kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pensiunan, PNS, TNI dan Polri yang telah berjasa bagi negara. Presiden juga berharap kenaikan gaji ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?