Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Kembali pada pembahasan kelas BPJS dihapus mulai kapan, disebutkan bahwa penerapan kelas standar ini disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap. Dimulai pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria ini akan diterapkan di seluruh RS vertikal.
Setelah itu, penerapan 9 daftar di atas akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. Lalu setahun setelah penerapan awal, Juli 2023, kelas standar akan diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Hingga pada akhirnya, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri pada bulan Desember 2024.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur