Ia berpendapat bahwa pengalihan dividen BUMN ke Danantara secara langsung menciptakan lubang besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akibatnya, Kementerian Keuangan terpaksa memutar otak untuk mencari cara menutupi defisit, yang sayangnya berujung pada kebijakan yang semakin menekan masyarakat.
"Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya.
Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin," imbuhnya dengan nada prihatin.
Kritik Mufti Anam tidak hanya berhenti pada dampak ekonomi terhadap rakyat, tetapi juga menyentuh persoalan konstitusional dan tata kelola negara.
Ia berpegang teguh pada Pasal 23 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh pendapatan negara harus dimasukkan dalam APBN dan pembahasannya wajib melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.
Dengan dialihkannya dividen BUMN ke Danantara, mekanisme check and balance yang seharusnya dilakukan oleh parlemen menjadi hilang.
Ia mempertanyakan siapa yang akan mengawasi pengelolaan dana triliunan rupiah di Danantara jika tidak lagi melalui jalur APBN.
"Dividen BUMN adalah hak negara, hak rakyat wajib dicatat APBN, sekarang dividen itu tidak masuk lagi kas negara.
Tidak lagi dikelola kementerian keuangan dan dialihkan ke Danantara. Siapa check and balance Danantara?
Dilaporkan ke presiden? jelas mustahil kalau setiap transaksi dilaporkan ke presiden, karena urusan presiden sangat kompleks.
Jangan sampai niat mulia niat baik dan mulia Danantara menimbulkan persoalan negara dalam negara," terangnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur