POLHUKAM.ID - DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang resmi melaporkan panitia pengajian akbar yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polres Pemalang, Senin (28/7/2025) sore.
Laporan dilakukan menyusul peristiwa bentrokan yang terjadi dalam acara pengajian tersebut dan menyebabkan sejumlah anggota PWI LS mengalami luka-luka.
Kuasa hukum DPD PWI LS Kabupaten Pemalang, Anggoro Adi Atmojo, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum demi penegakan keadilan.
"Kami melaporkan 2 terlapor, yang pertama Imron Rosadi sebagai penyelenggara kegiatan dan kedua sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas FPI yang seharusnya bertanggung jawab pengamanan dan faktanya justru banyak korban di pihak kami yaitu PWI LS," kata Anggoro di halaman Polres Pemalang usai pelaporan.
Pihak pelapor menduga bahwa terlapor kedua melanggar Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan berencana.
Selain itu, PWI LS juga menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena diduga membawa senjata tajam.
"Laporan saat ini masih dalam pemeriksaan dan keterangan pelapor serta serah terima bukti-bukti dan fakta saat peristiwa ke penyidik Polres Pemalang," ujarnya.
PWI LS berharap agar Polres Pemalang mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kami berharap, kepolisian Polres Pemalang dapat mengusut tuntas dan bertindak tegas kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa yang menyebabkan 9 pihak PWI LS mengalami luka ringan dan berat yang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Anggoro melalui keterangan resminya.
Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa pelaporan dilakukan oleh Koordinator Komunikasi Antar Wilayah DPP PWI LS, Andi Rustono, yang datang bersama lima kuasa hukum sekitar pukul 14.00 WIB ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang.
Diketahui, bentrokan antara massa PWI LS dan sekelompok pendukung HRS yang mengatasnamakan FPI terjadi dalam pengajian akbar yang digelar di Jalan Garuda, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 9 orang dari pihak PWI LS mengalami luka ringan hingga berat dan masih menjalani perawatan. Selain itu, empat anggota kepolisian yang bertugas mengamankan acara juga dilaporkan mengalami luka.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Orang Besar Dituding Jadi Dalang Polemik Ijazah Palsu, Demokrat Semprot Jokowi: Penyakitnya Tambah Parah? Kelihatan Makin Panik!
Jejak Wakidi Calo Bus di Terminal Tirtonadi Solo, Kini Disebut Jadi Mulyono Teman Jokowi
Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?
Ketika Presiden Menjadi Agen Kejahatan