Firman juga menilai bahwa dibangunnya tempat pembuangan akhir bukan solusi yang tepat dalam tata kelola sampah. Menurutnya, dalam tata kelola sampah, partisipasi masyarakat mesti dipertimbangkan dalam revisi UU No. 18 Tahun 2008.
"Rasanya tidak fair kalau dalam regulasi ini segala sesuatu dikembalikan kepada negara. Tempat pembuangan akhir jadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, di mana bebannya besar, tapi APBD kecil. Apalagi, sekarang otonomi daerah," kata Firman.
Lebih lanjut, Firman berharap dengan adanya peluang revisi UU No. 18 Tahun 2008, semua kalangan bisa bekerja sama dalam tata kelola sampah. Tentu, kata Firman, dengan regulasi yang sederhana, tetapi tetap tegas diterapkan.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur