Firman juga menilai bahwa dibangunnya tempat pembuangan akhir bukan solusi yang tepat dalam tata kelola sampah. Menurutnya, dalam tata kelola sampah, partisipasi masyarakat mesti dipertimbangkan dalam revisi UU No. 18 Tahun 2008.
"Rasanya tidak fair kalau dalam regulasi ini segala sesuatu dikembalikan kepada negara. Tempat pembuangan akhir jadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, di mana bebannya besar, tapi APBD kecil. Apalagi, sekarang otonomi daerah," kata Firman.
Lebih lanjut, Firman berharap dengan adanya peluang revisi UU No. 18 Tahun 2008, semua kalangan bisa bekerja sama dalam tata kelola sampah. Tentu, kata Firman, dengan regulasi yang sederhana, tetapi tetap tegas diterapkan.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda
Bakom RI Gandeng 21 Homeless Media: Strategi Baru Jangkau 100 Juta Audiens Digital
Modus Keji Kiai Cabul Pati: Iming-Iming Hubungan Badan Sembuhkan Penyakit, Santriwati Bergilir Jadi Korban Selama 3 Tahun
Profil Letjen Robi Herbawan: Jenderal Kopassus Eks Ajudan Prabowo Resmi Jabat Kabais TNI