Firman juga menilai bahwa dibangunnya tempat pembuangan akhir bukan solusi yang tepat dalam tata kelola sampah. Menurutnya, dalam tata kelola sampah, partisipasi masyarakat mesti dipertimbangkan dalam revisi UU No. 18 Tahun 2008.
"Rasanya tidak fair kalau dalam regulasi ini segala sesuatu dikembalikan kepada negara. Tempat pembuangan akhir jadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, di mana bebannya besar, tapi APBD kecil. Apalagi, sekarang otonomi daerah," kata Firman.
Lebih lanjut, Firman berharap dengan adanya peluang revisi UU No. 18 Tahun 2008, semua kalangan bisa bekerja sama dalam tata kelola sampah. Tentu, kata Firman, dengan regulasi yang sederhana, tetapi tetap tegas diterapkan.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!