Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tuturnya.
Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, netizen Indonesia dihebohkan dengan berita adanya rumah makan Padang yang menyajikan masakan babi di Jakarta.
Netizen bergemuruh. Banyak yang memprotes walau tak sedikit yang tak persoalkan penjualan masakan Padang berbahan daging babi. []
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Beri Sinyal Keras: Hanya Prabowo yang Saya Layani, Posisi Lain Bukan Urusan Saya!
Xpose Trans7 Dilaporkan UU ITE, Dituding Hina Santri dan Kiai: Ini Buntutnya