Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tuturnya.
Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, netizen Indonesia dihebohkan dengan berita adanya rumah makan Padang yang menyajikan masakan babi di Jakarta.
Netizen bergemuruh. Banyak yang memprotes walau tak sedikit yang tak persoalkan penjualan masakan Padang berbahan daging babi. []
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya